07 October 2022, 16:38 WIB

Susi Pudjiastuti Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Impor Garam


Fachri Audhia Hafiez | Politik dan Hukum

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
 ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti 

MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Ia diperiksa sebagai saksi.

"Saya pribadi sebagai warga negara yang baik, patuh, karena mengikuti hukum, aturan yang ada di negeri kita. Saat kita dibutuhkan menjadi saksi, akan datang," kata Susi di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, hari ini.

Susi mengungkapkan dia diminta menjelaskan terkait kebijakan impor garam. Ia juga membeberkan pengetahuannya terkait persoalan yang dialami petani garam yang terdampak kebijakan impor.

"Persoalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah tentang perlindungan para petani garam, yang memang diamanatkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2016. Dimana kita wajib melindungi para petani garam,dengan harga yang stabil dan baik," jelas Susi.

Susi menitipkan persoalan impor garam ke Kejaksaan Agung yang tengah mengusut dugaan rasuah tersebut. Ia berharap kasus itu tuntas dan petani garam bisa sejahtera.

"Saya ingin tetap ikut serta membantu para petani ini tetap ada dan terjaga keberlanjutan dan kesejahteraannya. Tentunya karena saya bukan pejabat lagi, saya titipkan ke Kejaksaan Agung," ucap Susi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan Susi terkait kewenangannya untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam. Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton.

"Dimana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal," ujar Ketut.

Baca juga: Dulu Bersaing dengan Anies di DKI, AHY: Persahabatan Kami tak Retak

Namun, kata Ketut, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton. Hal itu berdampak terjadi kelebihan suplai dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi.

"Menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan/anjlok," jelas Ketut.

Kejaksaan Agung menduga adanya unsur kesengajaan dalam menentukan kuota impor yang berlebihan. Lalu, tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional. "Terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ungkap Ketut.

Pemeriksaan Susi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Sebanyak 57 saksi sudah diperiksa.

"Saat ini perkara masih di tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum," ujar Ketut.

Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni Jakarta; Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan); dan Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi). Dari penggeledahan itu disita dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor.(OL-4)

BERITA TERKAIT