KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau J dan perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice) dari Bareskrim Polri.
Langkah tersebut dilakukan sehari sebelum proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada Rabu (5/10) besok.
"Barang bukti yang dikemas atau disimpan atau diserahkan sebanyak enam boks plastik," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (4/10).
Ketut menjelaskan barang bukti itu telah diverifikasi pada hari ini di Kejari Jakarta Selatan. Proses pengecekan untuk mempermudah tim jaksa penuntut umum (JPU) saat tahap II dari penyidik Bareskrim Polri.
"Nantinya, digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh tim JPU pada saat persidangan," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi belum mau menyebut berapa jumlah barang bukti yang telah diterima. Dia mengatakan kepastian itu akan disampaikan saat tahap II digelar.
Dari foto yang dikirim Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, barang bukti itu mencakup lima senjata api, yang terdiri dari empat dan satu senjata laras panjang, serta sejumlah dokumen.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Selain Sambo, tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.(OL-11)