PERLUDEM menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus melakukan verifikasi terhadap pencatutan identitas di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Diketahui, KPU menyebut bahwa yang harus memperbaiki pencatutan identitas dalam Sipol ialah partai politik (parpol). Hal itu dikarenakan banyaknya nama atau data warga sipil yang dicatut dalam Sipol.
Baca juga: 1.290 Nama Dicatut Sipol, KPU: Tugas Parpol yang Perbaiki
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menekankan bahwa sejumlah nama yang dicatut ke dalam Sipol perlu diidentifikasi oleh KPU.
"Apakah benar anggota partai, atau tahu namanya terdaftar sebagai anggota partai. Jika itu memang dilakukan tanpa hak, maka perlu dihapus," jelas Fadli saat dihubungi, Selasa (27/9).
Lebih lanjut, pihaknya menilai KPU yang harus memverifikasi dan menindak. Dalam hal ini, jika ada WNI yang namanya dicatut parpol ke dalam Sipol, tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Baca juga: KSP: Pernyataan Presiden Soal Lukas Enembe Refleksi Kekecewaan
"Kalau parpolnya enggak mau menurunkan bagaimana? Administrator tertinggi dari Sipol itu kan KPU. Dampaknya serius bagi warga negara yang namanya dicatut," imbuhnya.
Sebelumnya, ada 1.290 aduan masyarakat yang masuk ke Bawaslu RI terkait pencantuma nama mereka di Sipol KPU.(OL-11)