WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan setiap orang harus patuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk Gubernur Papua Lukas Enembe yang sempat mangkir dari pemeriksaan lembaga antirasuah ihwal kasus dugan korupsi.
"Itu komitmen kita sebagai bangsa tentu untuk mematuhi hukum berlaku (yang) di Indonesia," ujar Ma'ruf usai meresmikan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah dan Renovasi Masjid Baiturrahman, Semarang, Jawa Tengah, hari ini.
Ma'ruf menekankan setiap proses hukum yang dilakukan KPK telah sesuai dengan undang-undang. Sehingga, sudah menjadi kewenangan KPK untuk menjerat setiap orang yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi.
"Saya kira semua orang, siapa saja, ya bisa diproses secara hukum ya tentu dengan bukti-bukti yang jelas," terangnya.
Baca juga: PKB Goda Golkar untuk Gabung Koalisi
Namun, terkait proses hukum lebih lanjut, Wakil Kepala Negara menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. "Kita lihat nanti prosesnya seperti apa, semua ada aturannya itu," jelasnya.
Sementara itu, KPK sudah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia bakal dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin, 26 September 2022.
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 22 September 2022.(OL-4)