19 September 2022, 17:08 WIB

Pemuda Madiun yang Diduga Bantu Bjorka Dijerat UU ITE


Rahmatul Fajri | Politik dan Hukum

dok.Ant
 dok.Ant
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo 

PEMUDA asal Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah/MAH (21) ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga membantu menyebarkan hasil peretasan Bjorka di kanal Telegram.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Agung dijerat dengan sederet pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Iya betul (Agung) dijerat Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 51 Juncto Pasal 35 UU ITE," ujar Dedi, saat dikonfirmasi, Senin (19/9).

Lebih lanjut, Dedi mengatakan saat ini tim khusus masih memburu sosok lain yang terlibat dalam kasus peretas Bjorka. Namun, ia belum menjelaskan lebih jauh perkembangan penyidikan kasus itu. Ia mengatakan tim khusus yang dibentuk Menkopolhukam Mahfud MD masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Ya tentu (ada orang lain yang diusut). Kan masih bekerja,” katanya.

Seperti diketahui, Agung ditangkap Tim Cyber Bareskrim Polri di Madiun, Jawa Timur pada Rabu (14/9) sekitar pukul 18.30 WIB. Agung merupakan warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun yang bekerja sebagai pedagang es Thai Tea.

Polri kemudian menetapkan Agung sebagai tersangka terkait kasus peretas Bjorka, karena dinilai membantu Bjorka dalam menjalankan aksinya. Agung menyediakan kanal Telegram untuk memfasilitasi hacker Bjorka dalam menyebarkan informasi ke publik.

"Mengamankan tersangka inisial MAH. Adapun peran tersangka bagian dari kelompok bjorka yang berperan penyedia channel telegram bjorkanism," kata jubir Div Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana.

"Adapun motifnya tersangka membantu Bjorka agar dapat jadi terkenal dan mendapat uang," tanbahnya.(OL-13)

Baca Juga: Bersikap Kooperatif, Tersangka Bagian dari Bjorka tidak Ditahan

BERITA TERKAIT