17 September 2022, 14:34 WIB

Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik Tiga Kali Lipat


Indriyani Astuti | Politik dan Hukum

ANTARA/Nyoman Budhiana
 ANTARA/Nyoman Budhiana
Ilustrasi

INSPEKTUR Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir Balaw menyampaikan pihaknya telah mengusulkan kenaikan dana bantuan bagi partai politik dari Rp1000 menjadi Rp3000 per suara. Usulan tersebut, terang Tomsi, diharapkan disetujui oleh Menteri Keuangan sehingga dapat berlaku mulai 2023.

"Kami mendorong kenaikan bantuan keuangan pada partai politik fasilitasi pengajuan kenaikan bantuan keuangan yang mendapatkan kursi pada pemilu 2019. Nilainya telah diusulkan untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp3000 per suara. Harapannya dengan adanya peningkatan bantuan parpol dapat meningkatkan kemandirian keuangan partai," ujarnya dalam diskusi yang digelar oleh Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi, Jumat (16/9).

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris yang juga pernah menjabat sebagai Peneliti Utama Ilmu Politik di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menjelaskan akar masalah dari partai politik adalah tidak adanya integritas. Sistem integritas partai politik (SIPP) seharusnya diterapkan. SIPP, terangnya, mengandung lima unsur yakni pentingnya standar etik bagi partai, demokrasi internal, sistem kaderisasi baku, sistem rekrutmen politik yang baku dan tata kelola keuangan yang baik. Ini harus menjadi sesuatu yang melekat pada partai politik.

"SIPP semacam kewajiban bagi parpol, yang mesti diimbangi dengan hak yaitu bantuan keuangan yang memadai atau subsidi negara. Kenapa partai wajib disubsidi? sebab partai mendapat mandat konstitusi untuk menyeleksi pejabat publik baik melalui pemilu/pemiliha kepala daerah maupun yang bukan pemilu seperti pimpinan KPK dipilih di DPR," terangnya.

Subsidi dari negara untuk bantuan keuangan partai, terang Syamsuddin nilainya tidak signifikan atau hanya memenuhi sekitar 1% dari kebutuhan partai. Pada Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2018 tentang Bantuan Keuangan Pada Partai Politik, besarannya senilai Rp1000 rupiah per suara.

Baca juga: KPK Sebut Ongkos Politik Calon Kepala Daerah tidak Sebanding dengan Gaji

"Kecil sekali padahal APBN sudah mendekati Rp3000 triliun. Oleh karena itu diusulkan subsidi negara mencangkup 50% dari kebutuhan partai politik sehingga membuka peluang bagi parpol untuk memiliki otonomi secara finansial," ucap Syamsuddin.

Ia menyebut sumber pendanaan partai ada tiga yakni iuran anggota, bantuan pemerintah, dan sumbangan dari perorangan maupun perusahaan yang mana tidak pernah disebut asal dana itu.

Subsidi negara bagi keuangan partai yang sedikit, ujar Syamsuddin, membuat kader partai yang menduduki jabatan publik baik di legislatif maupun eksekutif menjadi mesin ATM bagi partai. Kader partai, ujarnya, diminta mencari pendanaan untuk menutup biaya operasional partai.

Oleh karena itu, ia mendorong adanya revisi PP No.1/2018 untuk menaikkan dana bantuan bagi partai politik dan Undang-Undang No.2/2011 tentang Partai Politik yang tujuannya membenahi tata kelola partai melalui penerapan SIPP.

Syamsuddin lebih jauh menyebut berdasarkan kajian yang dilakukan LIPI bersama KPK beberapa tahun lalu, besaran dana bantuan partai diusulkan sebesar Rp Rp8800 per suara.

Menurutnya negara sangat mampu membiayainya. Ia menilai peningkatan subsidi negara mesti diimbangi dengan kewajiban partai untuk melembagakan sistem integritas partai politik untuk meminimalisasi korupsi politik.

"Semua ini tidak akan berhasil tanpa dukungan publik, penting bagi KPK untuk bekerja sama dengan masyarakat sipil dan organisasi masyarakat," ucapnya.

Senada, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan besaran bantuan keuangan bagi partai yang ideal menurut KPK sebesar Rp16.922. Hal itu didasarkan pada kajian KPK bersama LIPI dan melibatkan Partai Golkar, Gerindra, PDIP, PKS dan NasDem yang secara sukarela membuka keuangan partai/biaya operasional untuk tingkat kepengurusan.

"Indonesia menetapkan akan menanggung 50% biaya operasional partai dan hanya untuk fungsi pendidikan politik untuk rakyat sehingga besarannya 50% dari 16.922 menjadi Rp8046 dikalikan 126 juta suara," papar Pahala.

Ia menjelaskan dana bantuan partai yang ada di Kemendagri saat ini sebesar Rp126 miliar. Namun, dari hasil diskusi dengan para bendahara partai, Pahala mengatakan partai politik akan melakukan transformasi terlebih dahulu sebab kenaikan bantuan yang terlalu besar dapat menimbulkan masalah. Sehingga disepakati bahwa kenaikan dana bantuan partai dilakukan bertahap dimulai dari 30% dari semulai 50%.

"KPK mengusulkan Rp2538 per suara untuk pusat, pengurus di provinsi Rp3046 per suara, dan pengurus kabupaten/kota Rp3807 per suara. Maka dibutuhkan Rp320 miliar untuk uang bantuan partai yang ditanggung anggaran negara. Penambahannya Rp200 miliar pada tahun depan," ucap Pahala. (OL-4)

BERITA TERKAIT