JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penandatanganan nota kesepahaman antara pihaknya dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bukan bertujuan untuk menghentikan perkara. Lebih jauh, kerja sama itu dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi di Kemendag.
"Jangan berpikir MoU ini menghentikan perkara yang sedang berjalan, tolong garis bawahi," kata Burahnuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (16/9).
Setidaknya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sedang mengusut dua perkara korupsi yang terjadi di Kemendag, yakni dugaan korupsi impor besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya dan rasuah importasi garam industri.
Dalam perkara korupsi impor besi baja, penyidik JAM-Pidsus telah menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tahan Banurea sebagai tersangka.
Sebelumnya, JAM-Pidsus juga pernah menersangkakan pejabat Kemendag, yaitu Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya.
"Kita akan terus (mengusut). Untuk (perkara) garam dan besi masih berjalan," ujar Jaksa Agung.
"Tolong garis bawahi bahwa (MoU) bukan untuk menyelesaikan masalah yang itu, tetapi bagaimana ke depannya tidak terjadi lagi kebocoran itu," tukasnya.
Baca juga: Kejagung Siap Bantu Kemendag Bersih-Bersih dari Korupsi
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah-langkah penyidikan yang dilakukan jajaran Kejagung. Pertemuannya dengan Jaksa Agung, lanjut Zulkifli, diharapkan bisa memperbaiki tata kelola Kemendag.
"Justru ini kita perlu pendapat, perlu supervisi dari kejaksaan agar nanti kita mengambil langkah itu benar dan tidak terulang lagi kesalahn yang kemarin itu," kata Zulkifli.(OL-5)