KESIAPAN infrastruktur pengendali data menjadi salah satu kunci keefektifan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) oleh DPR. Tanpa infrastruktur yang memadai, pengesahan RUU PDP tidak akan menyelesaikan permasalahan kebocoran data yang terjadi belakangan ini.
"RUU PDP meminta kepada seluruh pengendali data baik pihak swasta maupun sektor publik seperti BPJS misalnya untuk bisa menyiapkan infrastruktur yang memastikan keamanan data bisa betul-betul terjaga," ungkap Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat Rizki Aulia Rahman Natakusumah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).
Rizki menegaskan urgensi penerapan RUU PDP sudah sangat jelas dibutuhkan oleh masyarakat. Pemberlakuan RUU PDP merupakan dasar perlidungan rasa aman kepada masyarakat. Para pengendali data dalam hal ini ialah para Pengguna Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mampu menjaga data yang dikelola akan dianggap melanggar UU PDP.
"Kalau tidak sampai sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam RUU PDP artinya mereka (PSE) berpotensi untuk melanggar UU tersebut. Hak-hak perlindungan dari subjek PDP kita jamin di situ," lanjutnya.
Baca juga: Data Negara Diretas, Pengamat: Segera Sahkan UU PDP
Rizki melanjutkan DPR bersama pemerintah telah mendengar seluruh masukan masyarakat dalam proses pembahasan RUU PDP. DPR dan pemerintah telah menemui titik tengah mengenai terkait pembahasan RUU PDP yang sempat menemui jalan buntu perihal lembaga yang akan bertugas mengolah data pribadi.
"Pemerintah memiliki masa jeda 2 tahun untuk bisa menyiapkan infrastruktur pengendali data efektif sepenuhnya. Namun, terkait dengan sanksi-sanksi pengumpulan data yang tidak sah itu sudah langsung diatur ketika RUU PDP disahkan dalam rapat paripurna," ungkap Rizki.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa dengan Cak Imin mengatakan DPR akan memprioritaskan pengesahan RUU PDP dalam rapat paripurna mendatang. Sejauh ini, Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU PDP sudah selesai melaksanakan mekanisme pengambilan keputusan tingkat 1.
"Kalau sudah selesai akan menjadi prioritas di paripurna," ujar Cak Imin.(OL-5)