06 September 2022, 18:53 WIB

Kemenkum dan HAM Benarkan Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat


Mediaindonesia.com | Politik dan Hukum

Antara/Reno Esnir.
 Antara/Reno Esnir.
Terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2020).

DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) membenarkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari LP Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.

"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari LP Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Rika Aprianti di Jakarta, Selasa.

Rika mengatakan pembebasan bersyarat yang dip eroleh oleh narapidana kasus korupsi tersebut diajukan melalui mekanisme yang sama seperti narapidana lain. Hal itu juga sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Baca juga: Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini

Meskipun memperoleh bebas bersyarat, mantan Gubernur Banten tersebut diwajibkan mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sampai dengan 8 Juli 2026. Selama mengikuti program bimbingan yang bersangkutan juga tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum dan khusus. 

Ia menegaskan apabila Ratu Atut melakukan pelanggaran, program pembebasan bersyarat yang diajukannya akan dicabut dan kembali menjalani sisa pidana di LP. (Ant/OL-14)

BERITA TERKAIT