Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto berkomitmen dan meminta dukungan DPR untuk bisa terus menghilangkan praktik mafia tanah, serta perbuatan curang perusahaan yang menggunakan HGU tidak sesuai dengan jumlah tanah yang diperuntukan.
"Saya tidak segan menindak (mencabut izin). Untuk HGU banyak saya temukan khususnya di wilayah Sumatera yang tumpang tindih dengan tanah masyarakat. Dan juga banyak HGU yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk plasma 20% bagi masyarakat," ungkapnya dalam rapat kerja Komisi II DPR, Kamis (1/9).
Hal yang sama juga dilakukan Hadi terhadap mafia tanah yang ada di institusinya. Selain investigasi Hadi memperkuat sistem keamanan akses data di Kementerian ATR/BPN. Akses yang tidak terproteksi baik diyakini menjadi kunci penyalahgunaan dalam praktik mafia tanah.
"Kami perkuat sistem di pusdating supaya tidak terjadi tindakan ilegal yakni mengganti secara ilegal data yang sedang diproses untuk sertifikat, ini yang kami perkuat," lanjutnya.
Hadi juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi stafnya yang dinilai bertindak ilegal dan tidak bisa bekerja. Mantan panglima TNI tersebut akan segera mengganti atau memecat oknum tersebut.
Hadi juga memaparkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menuntaskan berbagai kasus pertanahan di berbagai daerah. Sejumlah kasus pertanahan menahun yang ada di daerah telah diselesaikan di antaranya, kasus melalui redistribusi tanah untuk tiga ribu mantan Kombatan GAM sebagai tindak lanjut MOU Helsinki. Selanjutnya penanganan tanah masyarakat suku anak dalam Jambi kelompok 113 dengan perusahaan sawit. "Kami juga melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria terhadap tanah negara bekas HGU atas nama PT Kencana Sikasur Jawa Tengah," ujar
Dia juga menyampaikan peta pembagian wilayah perencanaan dalam RTR KSN IKN. Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan materi teknis dan rancangan peraturan kepala otorita Ibu Kota Negara tentang RDTR, wilayah perencanaan 1, kawasan inti pusat pemerintahan dan WP2 ikn Barat,WP2 IKN Barat, WP4 IKN Timur 1, WPS IKN Timur 2 untuk dilanjutkan ke proses legislasi.
"Penyusunan RDTR WP 6 IKN utara sampai saat ini masih dalam proses penyelesaian. Penyusunan RDTR WP3 IKN Selatan, WP7 Simpang Samboja, WP8 Kuala Samboja dan WP 9 Muara Jawa belum dilaksanakan dan target penyelesaian 2022"
Sementara itu anggota Komisi II DPR Riswan Tony mengatakan Kementerian ATR/BPN masih menghadapi persoalan mafia tanah termasuk keengganan BPN untuk mengukur ulang lahan atau HGU yang dikelola perusahaan besar. "Soal mafia tanah, ada beberapa kasus akibat enggannya pihak BPN untuk mengukur ulang terhadap lahan atau HGU perusahaan besar. Saya berharap konsen untuk pengukuran HGU lahan di seluruh Indonesia," tegasnya.
Dia meminta Hadi untuk tidak segan membongkar oknum mafia tanah yang berada di kementeriannya. "Untuk memberantas mafia tanah harus didahului lebih dulu dengan memberantas mafia yang ada di BPN dulu. Karena keengganan inilah yang merusak pertahanan di Indonesia," tukasnya. (OL-12)