01 September 2022, 16:39 WIB

Perppu Pemilu Ditargetkan Diterbitkan Bulan Ini


Anggi Tondi Martaon | Politik dan Hukum

DOK POL PUM KEMENDAGRI
 DOK POL PUM KEMENDAGRI
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar

PEMERINTAH, DPR, dan penyelenggara sepakat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu. Bakal beleid itu ditargetkan dikeluarkan sebelum Oktober 2022.

"Iya, iya (Perppu Pemilu terbit sebelum Oktober 2022) selesai," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Dia menyampaikan penerbitan Perppu Pemilu hanya mengubah lampiran I, II, dan III di dalam UU Pemilu. Perubahan dilakukan untuk mengakomodasi pengaturan penyelenggaraan pesta demokrasi di provinsi baru di Indonesia.  

Adapun provinsi baru di Indonesia yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Dalam waktu dekat, DPR juga akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Papua Barat Daya.

Baca juga: DOB Papua, KPU Lakukan Simulasi untuk Penataan Dapil Pemilu

Dia menyebut penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat provinsi baru itu merupakan perintah UU. Sehingga, harus dilakukan perubahan UU Pemilu.

"Misalnya lampiran tentang dapil Papua Selatan kan belum ada, maka itu harus ditambahin," ungkap dia.

Dia menyampaikan draf Perppu Pemilu sudah disiapkan. Draf tersebut nantinya akan dibahas tim teknis yang terdiri dari Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Nanti kami laporkan kembali perkembangannya dengan menteri nanti dibahas lagi dengan Komisi II," ujar dia. (OL-4)

BERITA TERKAIT