MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tidak penting tergambarkan dalam rekonstruksi yang digelar Selasa (30/8) kemarin di rumah dinas dan rumah pribadi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ia mengatakan, rekonstruksi hanya merupakan bentuk pembuktian adanya proses pembunuhan yang dilakukan para tersangka kepada Brigadir J, termasuk oleh Sambo. Karenanya, gambaran soal adegan pelecehan seksual yang selama ini disebut-sebut sebagai motif pembunuhan tidak perlu dilakukan saat rekonstruksi.
"Sehingga terlalu jauh saya kira kalau orang berharap, oh tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkannya, bagaimana waktu membopong. Itu enggak penting," ujarnya dalam acara Rilis Temuan Survei Nasional terkait masalah hukum terkini yang diselenggarakan Lembaga Survei Indonesia (LSI) secara daring, Rabu (31/8).
Menurut Mahfud yang juga menjabat Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang diikuti lima tersangka sudah benar secara hukum. Terkait motif, lanjut dia, bisa dirangkai dari keterangan lisan saja. Sementara yang lebih penting adalah bukti pembunuhan yang telah diakui.
Mahfud juga menyoroti pengusiran kuasa hukum keluarga Brigadir J di lokasi rekonstruksi. Karena berstatus korban dan pelapor, Mahfud berpendapat bahwa kuasa hukum Brigadir J tidak harus datang ke lokasi rekonstruksi. Sebab dalam hukum acara pidana, yang mewakili Brigadir J nantinya adalah negara melalui jaksa penuntut umum.
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Kuat Ma'ruf Bawa Pisau Ancam Brigadir J
"Oleh sebab itu ketika rekonsturksi dilakukan, ya memang tidak harus diundang, meskipun tidak harus dilarang," tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku diusir oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebelum rekonstruksi dimulai.
Dalam acara rekonstruksi itu, turut hadir pula jaksa dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengaku belum mendapatkan informasi dari jaksa JAM-Pidum terkait hasil rekonstruksi.
Kendati demikian, adanya perbedaan adegan penembakan dari Sambo dan tersangka lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) bisa dijadikan bahan untuk dikonfrontasi.
"Mengenai hasil rekonstruksi nanti dinilai jaksa penuntut umum dan nanti itu digunakan untuk proses sidang," ujar Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta.
"Kalau masih ada kekurangan, bisa saja itu menjadi bahan digunakan untuk konfrontasi, berita acara konfrontrasi," tandasnya.
Selain Sambo dan Bharada E, tersangka lain dalam kasus itu ialah Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi atau PC selaku istri Sambo. (OL-16)