JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agung Fadil Zumhana mengatakan akan mengerahkan 10 anggotanya dalam rekonstruksi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Fadil mengatakan, tiap satu berkas perkara nantinya akan dikawal oleh dua anggota. "Jadi rekonstruksi itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang. Jadi 10 orang karena lima berkas perkara," beber Fadil di Jakarta, Senin (29/8).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pada rekonstruksi nanti, jaksa akan mengarahkan proses rekonstruksinya. "Jaksa yang akan mengarahkan proses rekonstruksi terjadi peristiwa pidana itu," imbuh Fadil.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8) besok, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Informasi dari penyidik jam 10," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan rekonstruksi tersebut akan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing.
Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga dijadwalkan hadir. "Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasihat hukum," tambahnya.
Baca juga: Jaksa Minta Penyidik Polri Perjelas Anatomi Kasus Brigadir J
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan bahwa rekonstruksi akan dihadiri ketua tim jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut dia, Kejagung telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara itu di persidangan. "Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," kata Ketut.
Menurut Ketut, rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa. Sehingga, dengan adanya rekonstruksi itu memudahkan JPU melakukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.
Kelima tersangka yang dihadirkan pada rekonstruksi ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Haniz, menyatakan akan hadir mendampingi kliennya dalam rekonstruksi, besok.
Sementara penasihat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapesy, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kehadiran kliennya dalam rekonstruksi, karena Bharada E saat ini berstatus sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator.
"Pada prinsipnya (Bharada E) siap (hadir), cuma kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan LPSK," kata Ronny. (Ant/OL-16)