23 August 2022, 19:32 WIB

Jaksa Agung: Surya Darmadi Sudah Kembali Ke Rutan Salemba


Anggi Tondi Martaon | Politik dan Hukum

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
 ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah)

KEJAKSAAN Agung mengaku telah menahan kembali Surya Darmadi. Pemilik PT Duta Palma Group itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

"(Surya Darmadi) pada hari ini sudah kembali ke Rutan Salemba Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Penahanan kembali dilakukan usai Surya Darmadi menjalankan pembantaran atau penundaan penahanan. Sebab, tersangka kasus korupsi tersebut dalam kondisi sakit.

Pembantaran penahanan itu dilakukan selama beberapa hari. Surya Darmadi menjalani pengobatan di Rumah Sakit Adhyaksa.

Baca juga: Kapolri Mutasi 24 Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Sejak 18 Agustus 2022 dilakukan pembantaran penahanan antara tersangka di Rumah Sakit Adhiyaksa," ujar dia.

Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare itu sempat menjalani pemeriksaan selama tiga jam lebih. Namun, Surya harus meninggalkan Gedung Bundar karena sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.

Pengacara Surya, Juniver Girsang, sempat menjelaskan bahwa kliennya memiliki riwayat penyakit jantung. Surya yang telah berusia 71 tahun itu pernah menjalani prosedur operasi bypass jantung.(OL-4)

BERITA TERKAIT