22 August 2022, 22:54 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Hormati Hasil Autopsi Ulang


Khoerun Nadif Rahmat | Politik dan Hukum

ANTARA/Wahdi Septiawan
 ANTARA/Wahdi Septiawan
Makam Brigadir J di Jambi dibongkar untuk dilakukan autopsi ulang guna mengungkap penyebab kematiannya, Rabu (27/7).

KUASA hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan dapat menerima dan menghormati hasil pengungkapan autopsi kedua atau ulang Brigadir J pada Senin (22/8).

"Kami dari kuasa hukum menerima dan menghormati hasil dari autopsi tersebut," kata pengacara keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat, di
Jambi, Senin.

Dia mengatakan hal ini tidak lain karena jenazah Brigadir J sudah diperiksa oleh ahli yang independen sesuai keahliannya.
 
"Kami menghormati hasilnya, secara keilmuan dinyatakan tidak ada luka-luka akibat penganiayaan kecuali bekas tembakan," katanya.

Ramos menjelaskan langkah selanjutnya yang akan diambil tim kuasa hukum adalah mengawal perkara ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi/PC (istri Ferdy Sambo).

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan  berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Berbeda dengan Ramos, pimpinan tim kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, akan meminta dokumen hasil autopsi ulang yang telah diserahkan ke pihak penyidik Bareskrim Polri oleh pihak Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

Ia juga mempertanyakan independensi perhimpunan tersebut. Bagi dia, PDFI seharusnya juga memberikan dokumen tersebut kepada pihaknya, buka cuma kepada penyidik.


Baca juga: Polri Didesak Segera Tahan Istri Sambo


"Kalau independen dia juga harus serahkan ke saya, tapi kalau dia hanya kasih ke penyidik, berarti dia tidak independen, dia dokternya penyidik," papar Kamaruddin saat dihubungi.

Oleh karena itu, lantaran pihaknya belum menerima hasil autopsi tersebut, ia belum bisa berkomentar lebih jauh. Kamaruddin hanya menghimpun informasi hasil autopsi yang dilakukan pihak PDFI dari media.

"Jadi kalau dikatakan tidak ada luka selain tembak, nah dokter yang pertama yang saya titipkan, dua orang untuk melihat ada kok," jelasnya.

Dari informasi yang ia himpun dari media tersebut, ia mempertanyakan perihal luka tembak yang diterima Brigadir J. Ditambah lagi, PDFI mengatakan bahwa tidak menemukan luka lain, selain luka tembak.

"Jadi kalau dokternya tidak menjelaskan tadi bagian mana saja yang lima peluru itu berarti itu tidak independen, berbeda dengan keterangan yang pertama," paparnya.

"Yang pertama kan mengatakan hanya kena empat peluru, sekarang jadi lima, berarti ada perbedaan," imbuhnya.

Kamaruddin juga mempertanyakan lebih lanjut mengenai keterangan dari PDFI bahwa luka pada jari Brigadir J merupakan hasil dari anak peluru. Lantaran luka tersebut masih dalam jalur lintasan anak peluru.

"Harus diuji nanti, coba dipraktikkan dulu, bisa gak ditembak kesambar kuku. Kalau enggak bisa berarti kan bohong. Harus bisa dipraktikkan yang disebut scientific crime investigation," pungkasnya. (Ant/OL-16)

BERITA TERKAIT