15 August 2022, 16:57 WIB

Perludem: Parpol Baru yang tak Serius, Sulit Lolos Pemilu


Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Warga melintas di dekat tembok yang dihiasi mural terkait pemilu.

SEBANYAK 24 partai politik (parpol) baik wajah lama maupun baru, dinyatakan lolos tahapan pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menerangkan keseriusan parpol dalam mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, akan terlihat seusai verifikasi administrasi dan faktual.

"Tahapan yang baru saja berakhir kan pendaftaran. Dari 24 parpol yang dinyatakan lengkap berkasnya oleh KPU, juga baru dinyatakan lengkap secara jumlah dan jenis syarat," tutur Fadli saat dihubungi, Senin (15/8).

"Namun, keabsahannya akan dicek di penelitian administasi dan verifikasi faktual," imbuhnya.

Baca juga: Sebanyak 40 Parpol Mendaftar Jadi Peserta Pemilu 2024

Khusus untuk parpol baru, Fadli menilai syarat menjadi peserta pemilu memang sangat berat. Apalagi, jika parpol baru tidak serius menyiapkan dokumentasi syarat, peluang untuk lolos pun semakin kecil.

"Ini akan terlihat dari hasil verifikasi administrasi KPU," pungkas Fadli.

Menurutnya, tahapan pendaftaran peserta pemilu kali ini rawan sengketa oleh parpol. "Beberapa parpol yang merasa dirugikan dengan proses pendaftaran, bisa mempersoalkannya dengan mekanisme pelanggaran administrasi ke Bawaslu," jelas dia.

Apalagi, tahapan pendaftaran ini merupakan fase awal yang sangat krusial. Serta, menentukan apakah parpol bisa ikut pemilu atau tidak. "Tentu hanya yang memenuhi syarat yang bisa lolos," sambung Fadli.

Sebelumnya, KPU resmi menutup tahapan pendaftaran yang dibuka sejak 1-14 Agustus 2022. Dari 40 parpol yang mendaftar, sebanyak 24 parpol dinyatakan lengkap terkait urusan dokumen syarat. Sisanya, yakni 16 parpol, dokumennya masih diperiksa.

Berikut daftar parpol yang dinyatakan lengkap oleh KPU dalam tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2024: 

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Baca juga: Pengamat: Visi dan Misi KIB Bisa Perkuat Demokrasi Indonesia

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Baca juga: Tahapan Pemilu, KPU Prioritaskan Kebutuhan Badan Ad Hoc

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia

24. Partai Republik Satu

(OL-11)

BERITA TERKAIT