14 August 2022, 21:22 WIB

Pakar: Istri Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka


Mohamad Farhan Zhuhri | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Polisi berjaga di depan rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta.

ISTRI Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, melaporkan dugaan pelecehan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kendati demikian, penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan adanya tindak pidana pelecehan dalam laporan tersebut. Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menilai jika hal tersebut merupakan keterangan palsu, terdapat konsekuensi hukuman.

"Kalau dalam aturan ada, bahwa orang yang memberi keterangan palsu, ada ketentuan hukumnnya. Kalau kita merunut aturan," kata Agustinus saat dihubungi, Minggu (14/8).

Baca juga: Telusuri Kasus Pembunuhan Brigadir J, Penyidik Polri ke Magelang

Menurutnya, Putri juga bisa menjadi tersangka atas laporan palsu yang dibuat terkait kasus dugaan pelecehan seksual. "Bisa, karena laporan palsu," imbuhnya

Kejelasan mengenai status tersangka Putri akan terlihat saat motif pembunuhan Brigadir J diungkap Polri. "Sekarang penyelidikan tentang pelecehan di Magelang. Walaupun istrinya tidak pernah melapor soal itu, tetapi motif FS karena ada pelecehan di Magelang," ucap Agustinus. 

Baca juga: Bharada E tidak Tahu Isi Laporan Istri Ferdy Sambo yang Membuat Brigadir J Dibunuh

Adapun Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J atas kasus dugaan pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli lalu. Dugaan pelecehan seksual itu awalnya disebut sebagai pemicu penembakan Brigadir J.

Laporan itu tertuang dalam LPB Nomor 1630VII/2022SPKT Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.(OL-11)
 

BERITA TERKAIT