DIREKTORAT Toponimi dan Batas Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melaksanakan kegiatan Persiapan Penyusunan Kepmendagri Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau bertempat di Hotel Millenium Jakarta, Rabu (10/8).
Rapat dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Sugiarto dan dihadiri para pejabat struktural dan fungsional dari Badan Informasi Geospasial, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pusat Statistik, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Biro Hukum – Setjen Kemendagri.
Selain itu hadir pejabat dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Bagian Perundang-undangan – Setditjen Bina Administrasi Kewilayahan, serta para Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah - Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Baca juga: Sambangi Kalbar, Kemendagri Bahas Penyerapan Realisasi Anggaran Rendah
"Materi substansi pembahasan terkait draft beserta lampiran Kepmendagri tentang Perubahan Atas Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021," jelas Sugiarto dalam keterangan pers, Kamis (11/8). .
"Adapun yang mendasari perubahan Kepmendagri dimaksud dikarenakan adanya usulan kode wilayah terhadap pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa, penghapusan dan penggabungan kelurahan dan desa serta ditetapkannya Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB)," katanya.
Sugiarto menjelaskan bahwa Daerah Otonomi Baru (DOB) itu meiliputi Prov. Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah untuk disesuaikan kode dan data wilayahnya. (RO/OL-09)