SETELAH melakukan persiapan seluruh persyaratan sesuai UU Pemilu dan melakukan pendaftaran ke Bawaslu RI, Perludem resmi mendapatkan akreditasi sebagai pemantau Pemilu 2024.
Akreditasi Perludem sebagai pemantau pemilu terdaftar dengan nomor akreditasi 008/PM.05/KI/8/2022. Sertifikat akreditasi terhadap Perludem diserahkan langsung oleh Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty.
Baca juga: Megawati Berani Taruhan: Jika Pancasila Diganti, Indonesia Timur Bakal Lepas
“Sebagai organisasi masyarakat sipil yang memiliki aktivitas utama di bidang penelitian dan advokasi pemilu, tentu langkah mendaftar sebagai pemantau adalah upaya untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil,” tutur Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati, Kamis (11/8).
Aktivitas pemantauan akan dilaksanakan terhadap seluruh tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan. Setiap aktivitas pemantauan yang dilakukan, lanjut dia, disampaikan kepada setiap stakeholder pemilu.
“Jika terdapat dugaan pelanggaran pemilu, sedapat mungkin akan segera dilaporkan kepada pengawas pemilu,” jelas Nisa, sapaan akrabnya.
Baca juga: Belum Lama Muncul, PKR Targetkan Masuk 5 Besar Parpol
“Upaya ini sejalan dengan terbatasnya waktu penanganan pelanggaran pemilu. Ditambah juga modus dan potensi pelanggaran pemilu juga selalu dinamis dan berubah,” tambahnya.
Oleh sebab itu, langkah Perludem mendaftar sebagai pemantau pemilu menjadi satu inisiatif partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi. Dalam hal ini, untuk mengupayakan Pemilu 2024 yang jujur, adil dan demokratis.(OL-11)