POLDA Metro Jaya menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus meme stupa candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8).
Langkah penahanan ini diambil guna mengantisipasi menghilangkan barang bukti dan sebagainya.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik, tersangka bisa menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Kuhap," ucap Zulpan.
Roy akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Roy diperiksa oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya, Jumat (5/8).
Pada pemeriksaan sebelumnya, Roy tidak ditahan karena pihak kepolisian mempertimbangkan kesehatan mantan Menpora tersebut. Ia pun sempat diperiksa pada Kamis (28/7) lalu dengan mengenakan penyanggah di lehernya. Ketika itu, ia tidak segera ditahan karena bersikap kooperatif selama proses penyelidikan.
Akan tetapi, pascaditetapkan sebagai tersangka, Roy justru terlihat mengikuti sebuah acara klub mobil Mercedes Benz.
"Mohon maaf jika kehadiran singkat saya di Acara MBSL hari Minggu kemarin menjadi tidak berkenan bagi pihak-pihak tertentu, terutama Kepolisian RI karena saya masih dalam status tersangka," ujar Roy dalam keterangannya, Rabu (3/8).
Baca juga: Roy Suryo Dipastikan Sehat Saat Dilakukan Pemerikaaan Hari Ini
Roy pun kembali dijadwalkan untuk diperiksa hari ini, Jumat (5/8). Pemeriksaan ini guna mengambil keterangan tambahan sekaligus mengetahui tujuan dari kehadirannya di acara mobil tersebut.
"Penyidikan hari ini pun menanyakan hal-hal itu. Kenapa kemarin menyatakan sakit," ungkap Zulpan.
Dalam penahanan ini, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti mulai dari akun twitter Roy Suryo, handphone Roy Suryo hingga handphone dari saksi Ade Suhendrawan.
Untuk diketahui, Roy Suryo dilaporkan atas ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. (OL-5)