04 August 2022, 15:22 WIB

Kemendagri Gagal Transparan dalam Pengangkatan Pj Kepala Daerah


Theofilus Ifan Sucipto | Politik dan Hukum

MI/ Moh Irfan
 MI/ Moh Irfan
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai gagal paham soal substansi pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. Proses itu sejatinya terang-benderang.

“Kemendagri sangat sulit memahami pengangkatan Pj harus terbuka, transparan, dan partisipatif,” kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam telekonferensi di Jakarta, hari ini.

Robert menilai Kemendagri seolah-olah menjadikan pengangkatan Pj kepala daerah sebagai proses birokratis biasa. Padahal, proses tersebut menyangkut nasib masyarakat di suatu wilayah.

“Poin transparan artinya publik perlu tahu kenapa seseorang diangkat menjadi Pj di suatu tempat,” papar dia.

Robert menyinggung Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik. Dia ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat sejak 12 Mei 2022.

“Kenapa Dirjen Otda yang di depan mata harus menyiapkan pilkada serentak yang kompleks, tapi ditempatkan di Sulbar yang jauh?” papar dia.

Baca juga: Pemerintah dan KPU Diminta Hentikan Kegaduhan Anggaran Pemilu

Selain itu, Robert menyinggung Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten itu pernah dipecat dari jabatannya.

“Kenapa orang yang pernah diberhentikan saat menjadi sekda, menjadi Pj di daerah yang dulu dipecat?” ujar dia.

Menurut Robert, Kemendagri perlu menjelaskan seluruh hal tersebut supaya publik tidak bingung. Penunjukan Pj juga seharusnya melibatkan publik.

“Karena partisipasi bermakna harus memenuhi tiga fitur utama yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan punya hak untuk dijelaskan,” tutur dia.(OL-4)

BERITA TERKAIT