01 August 2022, 17:18 WIB

BPS: Indeks Persepsi Antikorupsi RI Semakin Meningkat


M. Ilham Ramadhan Avisena | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Warga melintasi mural bertema kasus korupsi di Cileungsi, Jawa Barat.

INDEKS Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Indonesia mengalami kenaikan sebesar 0,05 poin menjadi 3,93. Peningkatan ini mulai mendekati target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni level 4,06.

"Antara target dan capaian ini gap-nya semakin mengecil. Menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam membangun budaya antikorupsi semakin lama semakin baik. Ini sudah mendekati target pemerintah," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono dalam konferensi pers, Senin (1/8).

Nilai IPAK tersebut diperoleh BPS melalui survei terhadap 10.040 rumah tangga yang menjadi responden. Survei dilakukan selama satu bulan, yakni 4 April-4 Mei 2022. Cakupan materi survei ialah penyuapan, gratifikasi, pemerasan, nepotisme dan sembilan nilai antikorupsi.

Adapun IPAK dibangun dengan dua dimensi, yaitu dimensi persepsi dan dimensi pengalaman. Bobot dimensi persepsi 30% dan dimensi pengalaman 70%. Dimensi persepsi memiliki tiga subdimensi, yakni persepsi keluarga dengan 8 indikator berbobot 16,7%.

Lalu, persepsi komunitas dengan 5 indikator berbobot 27,7% dan persepsi publik dengan 14 indikator berbobot 55,6%. Sementara itu, pada dimensi pengalaman terdapat dua subdimensi, yaitu pengalaman publik dengan 1 indikator berbobot 75% dan pengalaman lainnya dengan 5 indikator berbobot 25%.

Pada dimensi persepsi, BPS menemukan penurunan nilai dari 3,83 di 2021 menjadi 3,80 di 2022. Penurunan itu menunjukkan masyarakat menganggap tidak wajar kebiasaan perilaku korupsi berkurang. Pada dimensi pengalaman, BPS mendapati kenaikan dari 3,90 di 2021 menjadi 3,99 di 2022. 

Peningkatan itu menunjukkan bahwa masyarakat yang memiliki pengalaman terkait petty corruption berkurang. IPAK mengukur tingkat perilaku antikorupsi masyarakat dengan skala 0 hingga 5 pada level nasional. Semakin tinggi nilai IPAK, semakin tinggi budaya antikorupsi. 

Sebaliknya, lanjut Margo, semakin rendah nilai IPAK, maka semakin permisif terhadap budaya korupsi. "Makin tinggi IPAK makin tinggi budaya antikorupsi. Ini mengukur korupsi skala kecil," pungkasnya.(OL-11)

BERITA TERKAIT