WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud menyampaikan bahwa lembaganya telah memberhentikan kerjasama dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Langkah itu diambil tidak lama berselang setelah Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) untuk lembaga tersebut.
"Karena badan hukum ACT sudah dibekukan maka kerjasamanya juga jadi beku, karena izinnya sudah dibekukan, maka kerjasamanya jadi beku, artinya setop," ujar Marsudi disela-sela acara Milad ke-47 MUI, di Golden Ballroom, Hotel Sultan, Jakarta Pusat, hari ini.
Marsudi menjelaskan proses pemberhentian kerjsama itu telah disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan. Kendati demikian, MUI enggan mencapuri lebih jauh persoalan yang terjadi di internal ACT.
Baca juga: ACT Punya 10 Perusahaan Cangkang, Ini Nama-Namanya
Marsudi menambahkan sejauh ini kersajama yang telah terjalin dengan ACT berupa bantuan sembako berupa beras ke beberap pesantren. Pihaknya memastikan tidak menutup pintu untuk berkolaborasi yayasan kemanusian.
"Namanya orang sebuah organisasi mau kolaborasi dng siapa saja, yang kira-kira buat kemaslahatan bersama kita laksanakan, tak hanya ACT," tambahnya.
Sementara itu, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka kasus penggelapan dana donasi di yayasan ACT. Keempat tersangka itu merupakan petinggi ACT. Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari, selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.(OL-4)