20 July 2022, 18:58 WIB

KPK Sebut Mardani Maming Terima Suap Ratusan Miliar


Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum

MGN/ Candra Yuri Nuralam
 MGN/ Candra Yuri Nuralam
Suasana praperadilan Mardani H Maming

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ngotot menduga mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming telah menerima suap dan gratifikasi terkait perizinan usaha pertambangan di wilayahnya. Total uang yang diterima Mardani diduga lebih dari Rp104 miliar.

"Dengan rincian akumulasinya Rp104.369.887.822," kata anggota tim biro hukum KPK Ahmad Burhanudin di dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7)

Ahmad menegaskan KPK memiliki bukti terkait dugaan penerimaan uang suap dan gratifikasi yang dilakukan Mardani itu. Menurutnya, Mardani menerima uang itu dalam kurun waktu tujuh tahun.

"Bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021," ujar Ahmad.

Ahmad enggan memerinci lebih lanjut pihak yang memberikan uang itu ke Mardani. KPK baru akan membeberkannya dalam persidangan tindak pidana korupsi nanti.

KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
 
Lembaga antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
 
Maming dicegah karena berstatus tersangka. (OL-8)

BERITA TERKAIT