KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming, Erwinda, Selasa (19/7). Dia mangkir saat penyidik membutuhkan keterangannya untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Tidak hadir namun konfirmasi pada tim Penyidik perihal ketidakhadirannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (20/7).
Lembaga Antikorupsi itu bakal memanggil ulang Erwinda. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan suaminya.
Baca juga: KPK Selisik Keterlibatan Paman Mardani Maming
KPK sejatinya juga memanggil ibu rumah tangga Nur Fitriani Yoes Rachman kemarin. Dia juga mangkir dari pemeriksaan penyidik.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ujar Ali.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (OL-1)