KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat terus berjalan.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci sudah sampai sejauh mana progres tersebut di tangan pemerintah.
"Sikap pemerintah jelas. DOB tetap berjalan," ujar Moeldoko di kantornya, Jakarta, Kamis (14/7).
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengaku belum bisa membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya karena belum menerima surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) pemekaran wilayah Provinsi Papua Barat dari pemerintah.
"Kita menunggu ini saja, menunggu surpres dan DIM dari pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa.
Terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari meminta rancangan beleid tersebut rampung sebelum akhir 2022.
"Kalau timeline KPU, yang namanya penataan dapil kan Oktober 2022 sampai Februari 2023. Kalau ada daerah baru, dapil baru, harusnya pengaturannya sudah selesai di akhir 2022 ini dan nanti Mei 2023 sudah mulai pencalonan," ungkap Hasyim.
Jika revisi DOB Papua ini terlambat dari tenggat waktu yang diberikan KPU, Hasyom menyebut pihaknya akan tetap mengikuti UU yang berlaku.
"Masih ada undang-undang yang berlaku jadi KPU tinggal mengikuti UU yang berlaku gitu saja," tandasnya.
Di sisi lain, ia tak menampik bahwa KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR untuk menggodok perppu.
"Pasti akan ada (diskusi), efek pembentukan daerah baru kan ada efek elektoralnya, konsekuensi elektoral," tandasnya. (Ykb/OL-8)