KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum untuk tiga saksi yang dipanggil dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pasalnya, mereka mangkir tanpa keterangan.
"KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (13/7).
Tiga saksi itu yakni mantan Direktur PT Permata Abadi Raya Wawan Surya, Komisaris PT Angsana Terminal Utama Muhammad Bahruddin, dan pihak swasta Andy Cahyadi. Ketiga orang itu seyogianya dipanggil penyidik, Selasa (12/7)
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidak hadirannya," tandas Ali.
KPK bakal memanggil ulang ketiga orang itu. Ketiganya diharap tidak mangkir lagi dalam pemanggilan berikutnya.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Lembaga antikorupsi itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Namun, KPK belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Di sisi lain, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (OL-8)