11 July 2022, 17:49 WIB

KPU Antisipasi Data Ganda Peserta Pemilu


Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum

Medcom/ Kautsar Widya Prabowo
 Medcom/ Kautsar Widya Prabowo
Anggota KPU Idham Holik

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan sudah mengantisipasi data pengurus parpol fiktif atau ganda sebagai syarat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.

"Antisipasi data ganda, terkait mitigasi data ganda, kami sudah sampaikan kepada perwakilan parpol," ungkap Komisioner KPU Idham Holik, kepada Media Indonesia, Senin (11/7).

Nantinya, lanjut Idham, operator admin Sipol politik akan memastikan data-data yang diinput itu tak ada terkategori data ganda. Khususnya yang berkaitan dengan keanggotaan parpol.

Idham mengemukakan KPU membagi dua soal pelanggaran data ganda. Yang pertama berkaitan dengan keanggotaan peserta pemilu. Kemudian soal kepengurusan parpol.

"Data ganda berkaitan dengan kepengurusan dalam satu parpol itu kami kembalikan kepada kebijakan internal partai," tuturnya.

Terkait data keanggotaan ganda antarpartai maka KPU meminta yang bersangkutan untuk klarifikasi terlebih dahulu dan meneken surat pernyataan.

"Yang bersangkutan harus klarifikasi dan tahu pilih (partai) yang mana. Tak boleh dua partai sekaligus," tandasnya.

Tak hanya itu, KPU bakal sinkronisasi data pengurus parpol yang telah terdaftar dalam Sipol dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah data pengurus parpol fiktif atau ganda sebagai syarat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.

"Basis utama pengecekan akan dilakukan berdasarkan NIK. Kalau NIK kan semua penduduk punya satu NIK. Ini upaya KPU mengantisipasi hal-hal yang dikhawatirkan publik," ungkap Idham.

Idham menjelaskan sudah ada 35 parpol nasional dan tujuh parpol lokal yang melakukan permintaan pembukaan akun Sipol.

KPU mewajibkan setiap parpol calon peserta Pemilu 2024 menginput data kepengurusan parpol masing-masing ke dalam Sipol.

"Data keanggotaan yang disyaratkan dalam UU dalam pendaftaran parpol sedang diinput di Sipol. Itu fungsi sipol yang nanti akan kita gunakan melakukan (verifikasi) secara digital," tandasnya. 

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol yang mendaftarkan diri menjadi calon peserta pemilu harus memiliki dokumen yang lengkap sesuai Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177.

Ketentuan tersebut diturunkan secara teknis ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol.

"Tidak akan ada potensi persekongkolan dalam sipol karena sipol juga dapat diakses oleh Bawaslu. Kami sudah merancang itu dalam rancangan PKPU terkait penetapan parpol," pungkas Idham. (OL-8)

BERITA TERKAIT