04 July 2022, 18:40 WIB

Pengamat: Korban Jalan Rusak Bisa Ajukan Tuntutan


Rahmatul Fajri | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Potret jalan rusak di kawasan Mandalawangi, Pandeglang, Banten.

MASYARATAKAT bisa menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan, jika terlibat kecelakaan imbas jalan yang rusak. Hal itu ditekankan pengamat transportasi Djoko Setijowarno.

Pasalnya, penyelenggara atau pemilik jalan telah mendapatkan mandat untuk memperbaiki jalan. Hal itu berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009, di mana penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan dapat mengakibatkan kecelakaan.

Apabila jalan tidak diperbaiki dan mengakibatkan kecelakaan, korban kecelakaan dapat menuntut pemilik jalan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca juga: Perbaikan Jalan Penghubung Tapanuli Utara-Toba belum Tuntas

Pasal 273 ayat 2 menyatakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Lalu, Pasal 273 ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau paling banyak Rp120 juta.

Kemudian, Pasal 273 ayat 4 menyebutkan penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Baca juga: Aksi Protes Jalan Rusak di Donggala

"Jalan rusak kalau dibiarkan saja (menimbulkan kecelakaan), itu ada sanksi hukum bagi pemilik jalan. Tergantung dari pemilik jalannya siapa, jalan kabupaten, jalan kota, provinsi, atau nasional," jelas Djoko kepada Media Indonesia, Senin (4/7).

Kendati demikian, pemilik jalan bisa terhindar dari sanksi hukum, jika telah memasang rambu tanda jalan rusak. Adapun kecelakaan pada jalan tersebut, masuk dalam aspek kelalaian pengemudi.

"Kalau ada rambu atau pertanda, ada yang kecelakaan, artinya mereka (pemilik jalan) terbebas dari tuntutan," imbuhnya.(OL-11)

 

BERITA TERKAIT