29 June 2022, 11:02 WIB

KPK Panggil Gamawan Fauzi Terkait Kasus KTP-E


Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum

ANTARA FOTO/Reno Esnir
 ANTARA FOTO/Reno Esnir
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

PELAKSANA tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan adanya pemanggilan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi hari ini, Rabu (29/6). Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (29/6).

Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos. Gamawan diharap memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: KPK Periksa Gamawan Fauzi Soal Kasus Proyek IPDN

Sebelumnya, KPK memastikan bakal memanggil Paulus Tanos. Lembaga Antikorupsi optimis tersangka dugaan korupsi KTP-el itu bisa dibawa ke Indonesia karena pandemi covid-19 mereda.

"Kita bersyukur pandemi mulai akan berakhir, artinya beberapa negara yang dimungkinkan misalnya seperti Paulus Thanos di Singapura, dan dari Singapura sangat bagus sudah membuka ekstradisi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dikutip Minggu (22/5).

Karyoto mengatakan KPK berkomitmen menyelesaikan semua kasus yang masuk dengan segala cara. Langkah ekstradisi bakal dilakukan oleh KPK untuk memanggil Tanos. Lembaga Antikorupsi juga bakal bekerja sama dengan pihak terkait untuk membawa Tanos dari Singapura.(OL-5)

BERITA TERKAIT