PERWAKILAN umat Budha, Herna Sutana sebagai pelapor Roy Suryo menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (28/6). Kedatangan Herna dan beberapa rekannya merupakan bagian dari proses tindak lanjut kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Roy Suryo karena mengunggah ulang meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Herna Sutana didampingi kuasa hukumnya, Kurniawan Santoso menyambangi Polda Metro Jaya guna tindak lanjut kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Roy Suryo karena mengunggah ulang meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.
"Hari ini kami agendanya pemeriksaan pelapor dan juga saksi. Jadi kami akan kasih keterangan terkait masalah laporan dari perwakilan umat Budha Nusantara," ujar Herna.
Selain memberikan keterangan pada penyidik mengenai pelaporan terhadap Roy Suryo. Herna dan pihaknya akan menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik.
"Ada beberapa bukti tambahan yang kami juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi. Semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," ujar Herna.
Senin (20/6) lalu, sejumlah perwakilan umat Budha melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Roy Suryo dengan akun Twittee @KRMTRoySuryo2.
Laporan yang Herna Ajukan, sudah di terima dan teregristrasi denhan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, Tertanggal 20 Juni 2022.
"Kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," ujar Herna, Senin (20/6).
Baca juga: 12 Outlet Holywings Ditutup, SatpolPP: Tidak Boleh Ada Aktivitas
Menurut Herna, apa yang diunggah oleh Roy Suryo merupakan pelecehan terhadap Patung Siddhartha Gautama atau Sang Budha. Dalam unggahannya tersebut, Roy Suryo menambahkan pada unggahan gambar tersebut terselip kata "lucu" dan "Ambyar",
Herna bersikeras, jika meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo di akun @KRMTRoySuryo2 merupakan pelecehan terhadap Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Budha.
Herna memperkarakan Roy karena dinilai melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Budha. Hal yang membuat sebagian umat Budha tersinggung karena unggahan gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "Ambyar". Hernya mengatakan "Kalimat yang dia tambahkan adalah "lucu hehehe ambyar". Itu bahasa yang sangat melecehkan,"
Roy Suryo bisa dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-4)