PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung rampung memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Lutfi keluar dari Gedung Bundar JAM-Pidsus sekira pukul 21.10 WIB, tepat 12 jam setelah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi tadi pagi. Saat meninggalkan lokasi, Lutfi enggan membeberkan materi penyidikan. Menurutnya, kedatangannya ke Kejagung untuk memenuhi kewajibannya sebagai rakyat.
"Saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Idonesia, memenuhi, yang taat pada hukum, memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaaan Agung," ujarnya, Rabu (22/6).
Lutfi menegaskan, ia hadir tepat waktu dan di hari yang telah ditentukan oleh penyidik JAM-Pidsus. Menurutnya, semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya sudah dijawab dengan sebenar-benarnya.
Baca juga : Eks Mendag M Lutfi Jalani Pemeriksaan Selama 8 jam di Kejagung Terkait Korupsi CPO
"Semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," tandas Lutfi.
Kejagung telah menetapkan anak buah Lutfi, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana, sebagai tersangka pada Selasa (19/4) lalu.
Selain Wisnu, tersangka lain yang telah ditahan oleh penyidik JAM-Pidsus adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Berikutnya ada nama Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati. LCW merupakan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia yang jasanya digunakan Kemendag. (OL-7)