PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, hari ini, Rabu (22/6), pukul 09.00 WIB.
Lutfi akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.
"Ya standar undangannya jam berapa itu? Kalau undangan itu biasa jam 9 (pagi)," ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/6) malam.
Baca juga: Besok, M Lutfi akan Diperiksa Kejagung Terkait Perkara CPO
Meski demikian, hingga Selasa (21/6) malam, Supardi mengakui belum mendapatkan konfirmasi apakah Lutfi akan memenuhi panggilan pihaknya.
Ia berharap mantan Duta Besar Indonesia untuk Jepang dan Federasi Mikronesia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu hadir ke Gedung Bundar hari ini.
"Kita belum dapat konfimasi bakal datang apa enggak, kita berdoa saja datang," ujar Supardi.
Sebelumnya, penyidik JAM-Pidsus telah menersangkakan dan menahan lima orang dalam perkara yang terjadi antara Januari 2021 sampai Maret 2022 tersebut. Salah satunya adalah anak buah Lutfi saat menjabat sebagai Mendag, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Wisnu ditersangkakan sejak Selasa (19/4) silam bersama tiga tersangka lain yang merupakan pengurus perusahaan eksportir CPO.
Mereka adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
Belakangan, Kejagung kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yaitu Lin Che Wei. Ia merupakan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia yang jasanya digunakan Kemendag. (OL-1)