DIREKTUR CV Nizhami Muara Perangin Angin divonis penjara dua tahun enam bulan. Hakim menilai ia terbukti memberikan suap kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/6)
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, hukuman Muara bakal ditambah sesuai putusan hakim.
Hakim menilai fakta persidangan telah membuktikan perbuatan Muara seperti dalam dakwaan alternatif pertama dalam perkara ini. Vonis itu sesuai dengan permintaan jaksa dalam tuntutannya.
Pertimbangan memberatkan dalam putusan ini yakni karena Muara tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Muara belum pernah dipidana dan kooperatif selama persidangan.
"Terdakwa (Muara) terus terang dan mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya," ujar Djuyamto.
Muara menerima vonisnya. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih opsi pikir-pikir selama tujuh hari. (OL-8)