PENANGANAN kelompok Khilafatul Muslimin tidak cukup hanya dengan pembubaran. Diperlukan langkah-langkah koordinasi yang melibatkan berbagai instansi terkait untuk menyelesaikannya.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Prof. Amin Abdullah mengatakan pembubaran hanya menyentuh organisasi, tapi tidak ideologi Khilafatul Muslimin yang ingin mengganti Pancasila. "Mau dibubarkan secara organisasi oke saja, tapi ideologinya tidak bisa dibubarkan. Ideologi ada di kepala, di pola pikir. Harus ada dialog intens melibatkan semua unsur instansi terkait di daerah," ujarnya, Jumat (17/6).
Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, kelompok Khilafatul Muslimin tercatat mempunyai banyak pesantren di daerah-daerah yang praktik pendidikannya dianggap melanggar Undang-Undang No.20/200 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang 18/2019 tentang Pesantren. Karena itu, menurut Amin, Kementerian Pendidikan, Kebudayaam, Riset dan Teknologi bersama Kementerian Agama dan perangkat pemerintahan hingga ke tingkat rukun tetangga dan rukun warga, perlu terlibat melakukan pembinaan bagi para pengikut yang ingin kembali ke ideologi Pancasila. Sementara terhadap pemimpin organisasi itu, menurutnya perlu dilakukan sanksi hukum tegas apabila terbukti bersalah.
Kelompok Khilafatul Muslimin dikabarkan telah berdiri sejak 1997 berdasarkan pengakuan mantan pendiri Negara Islam Indonesia Ken Setiawan. Aparat baru mengambil tindakan terhadap kelompok ini setelah video yang merekam konvoi kelompok Khilafatul Muslimin viral pada 29 Mei 2022.
Menurut Prof. Amin kejadian tersebut patut menjadi kritik terhadap aparat pemerintah, bahwa negara lalai mendeteksi keberadaan kelompok tersebut. Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaam, Riset dan Teknologi masing-masing mempunyai unit di daerah, juga kepolisian, dan perangkat pemerintahan di daerah, menurut Prof. Amin, seharusnya aparat bisa mengetahui dan mengambil tindakan apabila ada gejala di masyarakat yang menyimpang dari ajaran ideologi Pancasila dan UUD 1945.
"Saya heran. Aparat kita sendiri, jangan seperti pemadam kebakaran. Seharusnya bisa dideteksi lebih awal. Api kalau masih kecil lebih mudah memadamkan, tapi kalau sudah besar begini ada dana terkait, ada susunan pemerintah bayangan. Sudah besar," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar sempat menyampaikan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat yang melarang penyebaran ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Namanya organisasi apapun di negeri ini ya harus tunduk pada negara dan hukum-hukum negara dan harus juga tidak boleh bertentangan dengan pancasila," tegasnya pekan lalu.
Kemendagri, sambungnya, akan mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin. "Kami sedang dalami dan cek lebih dalam lagi," katanya. (OL-15)