KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba terkait kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur pada Rabu (15/6). Namun, mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
"Tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (16/6)
Ali mengatakan pihaknya bakal memanggil ulang Rusman. Dia diminta tidak mangkir lagi dalam panggilan keduanya. "Waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Ali.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap dana PEN. Lembaga antikorupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," kata Ali
Ia memastikan penetapan status tersangka yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti aturan yang berlaku. Namun, KPK belum bisa membeberkan identitasnya saat ini. (OL-8)