KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, hari ini, Kamis (16/6). Dia kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam (SDA) hayati dan ekosistemnya.
"Diagendakan pemeriksaan TRP atau Bupati Langkat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana dibidang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (16/6).
Ali mengatakan pemeriksaan ini sudah diketahui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Izin majelis hakim dibutuhkan karena Terbit merupakan tahanan pengadilan.
Baca juga: Sidang Perdana Bupati Nonaktif Langkat Digelar Hari Ini
"Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Ali.
Pemeriksaan rencananya bakal berlangsung pukul 10.00 WIB. KPK telah menyiapkan ruang untuk pemeriksaan ini di markasnya.
"Fasilitasi pemeriksaan ini sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar penegak hukum," tutur Ali. (OL-1)