15 June 2022, 23:56 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN


Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum

MI/ Susanto
 MI/ Susanto
Jubir KPK Ali Fikri

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Lembaga Antikorupsi bahkan sudah menetapkan tersangka.

"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (15/6)

Ali memastikan penetapan status tersangka yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti aturan yang berlaku. Namun, Lembaga Antikorupsi belum bisa membeberkan identitasnya saat ini.

"Akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," tutur Ali.

KPK kini juga sudah menyiapkan jadwal pemeriksaan saksi untuk mendalami perkara ini. Lembaga Antikorupsi itu berjanji bakal terbuka memberikan informasi perkembangan kasus ini ke masyarakat ke depannya.

"KPK berharap dukungan masyarakat untuk turut serta mengawasi proses penanganan perkara ini," pungkasnya. (OL-8)

BERITA TERKAIT