13 June 2022, 21:05 WIB

Kejagung Periksa Direktur PT Eldicitra Terkait Penyalahgunaan Fasilitas KITE


Siti Yona Hukmana | Politik dan Hukum

MI/ Susanto
 MI/ Susanto
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

PENYIDIK Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015-2021. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa seorang saksi dari perusahaan garment manufacturers.

"Saksi yang diperiksa yaitu AMH selaku Direktur PT Eldicitra Kharisma Lestari," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (13/6)

Ketut tak merinci hasil pemeriksaan. Sebab, itu masuk materi penyidikan. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Kemudian, melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Fasilitas KITE Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021.

Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menyita dan menyegel 19 kontainer berisi tekstil di Pelabuhan Tanjung Priok. Tekstil tersebut diimpor dari Tiongkok. Penyegelan dilakukan di lima lokasi.

Penyelidikan ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejagung memutuskan mengambilalih perkara ini di tingkat penyidikan karena melibatkan cakupan wilayah yang lebih besar. (OL-8)

BERITA TERKAIT