BUPATI nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin akan menjalani sidang perdana, hari ini, Senin (13/6). Dia bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Betul, sesuai dengan penetapan majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Senin (13/6).
Ali mengatakan agenda sidang perdana dimulai dengan pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Dakwaan dibuat sesuai dengan bukti yang ditemukan KPK selama proses penyidikan berlangsung.
Baca juga: Bantah Saksi, Terbit Perangin Angin Bersumpah Demi Keluarganya
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan Terbit teregistrasi dengan nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Dia diadili bersama dengan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin.
Sidang keduanya akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Persidangan rencananya digelar di ruang Wirjono Projodikoro 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (OL-1)