04 June 2022, 19:47 WIB

OTT Eks Walkot Yogja Disebut Pintu Masuk Usut Kasus Lain


Tri Subarkah | Politik dan Hukum

MI / ADAM DWI.
 MI / ADAM DWI.
Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (rompi tahanan)

PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyebut operasi tangkap tangan (OTT) bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bisa dijadikan pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi lainnya.

Diketahui, KPK menangkap Haryadi atas dugaan suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) partemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

"Menurut saya OTT ini harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk me-review, mendalami, mengkaji, meneliti, segala bentuk pembangunan di Jogja yang sangat masif selama lebih dari 10 tahun terakhir ini," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Sabtu (4/6).

Menurut Zaenur, pembangunan di Yogyakarta selama 10 dalam bentuk apartemen, hotel, maupun pusat perbelanjaan, melebihi daya dukung lingkungan yang ada. Ini berdampak langsung pada masyarakat dengan kekeringan sumur-sumur warga, meningkatnya kemacetan lalu lintas, serta polusi udara.

Pembangunan yang jor-joran itu, lanjutnya, sejak awal sudah dilaporkan ke KPK ihwal adanya permasalahan pada IMB. Ia menduga pelanggaran hukum terkait terbitnya IMB tidak hanya terjadi atas apartemen Royal Kedathon.

Baca juga: Politisasi Agama Bisa Picu Radikalisme dan Terorisme

"Oleh karena itu kasus ini tidak boleh berhenti. Harus jadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkannya ke semua bentuk perizinan di Yogyakarta," ujarnya.

Zaenur berpendapat bahwa KPK memiliki kebiasaan dan mahir dalam mengembangkan kasus korupsi. Barang bukti dari OTT Haryadi yang relatif kecil, yakni US$27.258 diduga bukan pemberian pertama. Oleh sebab itu, KPK didorong mengembangkan temuannya ke penerbitan IMB proyek lainnya.

Selain Haryadi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (OL-4)

BERITA TERKAIT