04 June 2022, 14:16 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel


 Tri Subarkah | Politik dan Hukum

Ist/dindikbud.bantenprov.go.id
 Ist/dindikbud.bantenprov.go.id
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono.

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017. Ini dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi pada Kamis (2/6) silam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Plt juru bicara Ali Fikri menguraikan, saksi yang diperiksa adalah Rohmat Nurkhasan selaku pegawai dan pekerja lepas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Yadi Suradi.

Menurut Ali, keduanya diperiksa terkait aliran dana yang diterima Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman dugaan aliran uang yang diterima tersangka AP (Ardius Prihantono) saat proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel berjalan," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/6).

Baca juga: KPK Lelang Rumah Terpidana Korupsi Simulator SIM Seharga Rp28 Miliar

KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu. Selain Ardius, dua tersangka lain merupakan pihak swasta, yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. KPK menduga para tersangka telah bekerja sama untuk membuat harga tanah untuk pembangunan sekolah itu menjadi Rp17,8 miliar.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tri/OL-09)

BERITA TERKAIT