03 June 2022, 13:38 WIB

Mestinya Polri Tidak Berikan Pengecualian bagi Bekas Koruptor AKBP Brotoseno


Siti Yona Hukmana | Politik dan Hukum

MI/MOHAMAD IRFAN
 MI/MOHAMAD IRFAN
AKBP Brotoseno (kedua dari kiri)

AKBP Raden Brotoseno ditempatkan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri. Penempatan itu dianggap juga tak layak bagi Brotoseno, selaku mantan koruptor.

"Anggota Polri aktif itu tidak dibedakan antara staf atau pemegang jabatan, seharusnya sama dimata hukum maupun aturan etik Polri," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto, hari ini.

Kesamaan kedudukan anggota Polri, baik staf maupun pejabat tercantum dalam Peraturan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Semua anggota Polri yang bermasalah dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap minimal dikenakan hukuman penjara empat tahun bisa diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kalau dibedakan malah akan fallacy logic terus menerus. Misalnya, kalau pejabat boleh korupsi dan tidak dihukum, kalau staf tidak boleh korupsi dan bisa dihukum. Ini malah logikanya salah kaprah," ujar Bambang.

Baca juga: Irjen Remigius Disebut tidak Mewakili Polri Mendaftar Jadi Anggota Komnas HAM

Sebelumnya, Brotoseno disebut-sebut menjabat sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Namun, dibantah Mabes Polri. Brotoseno ditegaskan tidak memiliki jabatan.

"Dia sekarang diperbantukan di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri. Sebagai staf, bukan penyidik, belum ada jabatan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Juni 2202.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.

Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.(OL-4)

BERITA TERKAIT