02 June 2022, 15:37 WIB

Mendagri: Produk Lokal di APBD Minimal 40%


Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan paparan dalam Rakornas Keuangan Daerah.

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya tak akan menyetujui usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang tidak mencantumkan penggunaan produk dalam negeri hingga 40%.

Tito pun meminta gubernur untuk melakukan langkah serupa dalam meninjau APBD yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota. Hal itu penting dalam rangka mendukung gerakan "Bangga Buatan Indonesia", sebagaimana dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Diketahui, sebelum disetujui dan disahkan, pemerintah daerah (pemda) di tingkat kabupaten/kota akan memberikan draf RAPBD kepada pemerintah di tingkat provinsi. Gubernur akan membawa draf usulan RAPBD-nya ke Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah.

Baca juga: Pemda Diminta segera Manfaatkan E-Katalog Lokal

“Salah satu nanti yang kita lakukan untuk mengikat adalah seandainya mengajukan APBD, itu harus ada lampiran rencana pembelian barang dalam negeri 40% dari potensi belanja barang/jasa dan modal," jelas Tito, Kamis (2/6). 

"Kalau tidak ada itu, tidak akan kita setujui APBD-nya,” imbuhnya.

Tito megaskan bahwa kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui gerakan “Bangga Buatan Indonesia”, sejatinya memiliki banyak keunggulan. Selain membangkitkan ekonomi pelaku UMKM daerah, kebijakan itu juga memacu percepatan pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Kejagung Pastikan Pinangki Sudah Dipecat pada Agustus 2021

“Mengenai produk dalam negeri itu kan 40% dari mata anggaran belanja barang/jasa dan belanja modal. Penting sekali agar ada uang beredarnya di dalam negeri. Sebab, belanjanya berada dalam negeri, membangkitkan UMKM,” pungkas Tito.

Pihaknya mengklaim upaya tersebut juga bakal membantu jajaran pemda terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Lalu, pembelian barang/jasa lewat e-Katalog juga dapat membantu pemda untuk mengetahui harga secara terukur dan transparan.

“E-Katalog itu akan mempermudah pengadaan barang/jasa tanpa perlu lelang. Kemudian e-Katalog ini kalau bisa didorong produksi dalam negeri, UMKM masukin produk-produknya. Nanti, dinilai oleh LKPP, harganya segini, ketika membeli tidak perlu lelang lagi,” katanya.(OL-11)

BERITA TERKAIT