31 May 2022, 21:06 WIB

Ini Alasan Kejagung Belum Periksa Mendag di Kasus Korupsi CPO


Tri Subarkah | Politik dan Hukum

MI/M Irfan
 MI/M Irfan
Gedung Kejaksaan Agung

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung sampai saat ini belum memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. 

Dalam kasus itu, salah satu anak buah Lutfi, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi menjelaskan, pihaknya masih akan menimbang relevansi pemanggilan Lutfi sebagai saksi. Hal tersebut akan dilihat dengan fakta yang berkembang selama proses penyidikan. 

"Apakah relevan kira-kira Mendag nanti diperiksa, nanti kita lihat sesuai dengan fakta yang relevan nanti," jelas Supardi di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5).

Sejauh ini, ia menyebut sudah lebih dari 40 saksi yang diperiksa di tingkat penyidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, saksi yang diperiksa hari ini berjumlah empat orang.

Baca juga : Kejagung Belum Tentukan Status BHL dalam Pusara Korupsi Impor Besi Baja

Mereka antara lain AM selaku Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) dan WK selaku staf ekspor PT Wilmar Nabati Indonesia.

Berikutnya SM selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kemendag, dan F bin K selaku fasilitator perdagangan dan staf pemroses pada bisnis dan System Single, Sub Mission Perizinan Ekspor di Kemendag.

Selain Indrasari, Kejagung telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah pengurus perusahaan eksportir CPO, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.

Sementara itu, satu tersangka lain adalah Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia yang jasa konsultasinya digunakan Kemendag. (OL-7)
 

BERITA TERKAIT