30 May 2022, 21:00 WIB

Bantah Saksi, Terbit Perangin Angin Bersumpah Demi Keluarganya


Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Terbit Rencana Perangin Angin

BUPATI nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin membantah ada kepala dinas di wilayahnya mundur. Dia bahkan berani bersumpah keluarganya akan celaka jika berbohong.

"Di sini, di sidang pengadilan ini, demi tuhan, mati keluarga saya kalau ada kepala dinas itu meminta mengundurkan diri dari jabatannya," kata Terbit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/5)

Jaksa kemudian meminta Terbit untuk tidak bersumpah berlebihan dalam persidangan. Pasalnya, dia sudah disumpah untuk jujur sebelum kesaksiannya didengarkan. "Mohon maaf, mohon maaf," ujar Terbit.

Dalam persidangan, Terbit juga membantah sejumlah pertanyaan jaksa. Beberapa pertanyaan yang dibantah yakni pengetahuannya soal istilah pengantin dalam proyek, pengumpulan komitmen fee, keluhan pengusaha, dan pengaturan lelang.

Terbit dihadirkan dalam persidangan Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Dia didakwa menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, sebesar Rp572 juta. Uang itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Muara memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
 
"Memberikan kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 April 2022.
 
Uang tersebut diberikan melalui sejumlah pihak, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra. Pihak-pihak tersebut sebagai perantara untuk memuluskan paket pekerjaan yang akan digarap perusahaan Muara.

Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)

BERITA TERKAIT