KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menyeleksi ulang komisioner KPU Daerah (KPUD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang jabatannya berakhir pada 2023 dan 2024 mendatang.
Seleksi ulang itu merupakan bentuk antisipasi agar Pemilu 2024 mendatang tidak terkendala oleh adanya pergantian komisioner KPUD.
“Memang benar bahwa dalam masa tahapan, sejumlah KPU di pelbagai Provinsi habis masa jabatannya. Masa jabatan lima tahun terhitung sejak dilantik, sehingga demikan setelah durasinya jelang 5 tahun kita akan lakukan seleksi ulang,” papar ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (30/5).
Hasyim mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan seleksi sekurang-kurangnya lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan komisioner KPUD.
Baca juga : Ini 6 Poin Penting Dukungan Presiden Terhadap KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
Hasyim juga menyebut KPU akan membuat tim seleksi (timsel). Adapun masa jabatan komisioner KPUD bakal habis pada bulan Mei 2023 di 16 Provinsi. Lalu, pada Juni 2023 di kabupaten/kota dalam 16 provinsi itu hilang jabatan.
“Sehingga mulai Januari 2023 kami akan membentuk timsel dan rancangannya akan disiapkan pada 2022 ini,” terangnya.
“Kami menyadari akan ada problematika di situ, tapi akan kami laksanakan sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tandasnya. (OL-7)