29 May 2022, 19:15 WIB

Dua Hakim Ketahuan Nyabu, Pakar Hukum: Kita Berharap Ke Siapa Lagi?


Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum

Ilustrasi
 Ilustrasi
Ilustrasi narkoba jenis sabu

BADAN Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menyatakan dua hakim PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Bante binisial YR (39) dan DA (39), sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. 

Mereka memiliki 20.634 gram sabu-sabu. Kemudian, RASS yang berperan selaku kurir, juga menjadi tersangka. 

Menanggapi itu, Ahli Hukum Tata Negara, Agus Riewanto, menyebut adanya dua Hakim yang ditangkap ketahuan narkoba menunjukan memang barang haram itu sudah merupakan kejahatan luar biasa. 

"Crime yang sangat menakutkan karena sudah masuk ke wilayah krusial dalam bernegara, seorang Hakim. Hakim yang harusnya memutus perkara terkait dengan penyalahgunaan narkoba malah ia terkena sendiri, sangat anomali," ungkap Agus kepada Media Indonesia, Minggu (29/5). 

Menurutnya, jaringan narkoba itu sudah masuk di pelbagai lini di Indonesia. Tidak hanya aparat hukum, bahkan sampai pembantu rumah tangga bisa terpapar narkoba. 

"Kalau Hakimnya saja sudah kena narkoba, kita berharap ke siapa lagi?," tegas Agus. 

Baca juga : Mau Bantu Kinerja KPK, Nawawi: Lebih Pas Pasang Baliho Harun Masiku

Padahal, lanjut Agus, Polisi, Jaksa hingga BNN harus bersih dari narkoba karena mereka bertugas sebagai penegak hukum. 

Agus menuturkan sekuruh pemangku kepentingan harus serius menberantas penyebaran barang haram itu dari hulu ke hilir. 

Jangan sampai, lanjur Agus,  orang yang pertamakali menolak narkoba justru jadi pelaku. 

"Menurut saya ini kecelakaan yang sangat membahayakan selama ini karena pelakunya penegak hukum sendiri," ucapnya. 

"Mahkamah Agung supaya mereka melakukan pengawasan ketat terhadap para hakim itu," tambahnya. (OL-7)
 

BERITA TERKAIT