28 May 2022, 12:00 WIB

Badan Kepegawaian Negara Siapkan Sanksi bagi CPNS yang Mundur


Indriyani Astuti | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Ilustrasi: Sejumlah peserta mengikuti SKB berbasis CAT untuk CPNS di Kantor BKN Regional VII Palembang.  

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-Rebiro) Tjahjo Kumolo mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyiapkan saksi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.

"Sedang disiapkan sanksi-sanksi oleh BKN," ujar Tjahjo ketika dihubungi, Sabtu (28/5).

Ketentuan mengenai sanksi itu antara lain diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Peraturan itu menegaskan setiap pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), tetapi menyatakan mundur, akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan aparatur sipil negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.

Berdasarkan keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), per 20 Mei 2022 terdapat 105 CPNS mengundurkan diri. Selain itu, terdapat 104 orang yang mengundurkan diri saat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I, dan 280 orang pada PPPK Guru Tahap II, serta 5 orang PPPK nonguru. (OL-12)9

BERITA TERKAIT