KORPS Adhyaksa telah melakukan sita eksekusi seluruh area tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) milik terpidana megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) Heru Hidayat. Tambang tersebut terletak di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (18/5) dalam rangka menutup uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp10,728 triliun yang dibebankan ke Heru.
"Aset yang disita eksekusi seluas 5.250 hektare yang di dalamnya termasuk area produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile, dan area perkantoran," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Seumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (20/5).
Proses penyitaan dilakukan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama dengan tim pengendalian eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung.
Menurut Ketut, sita eksekusi itu didasarkan pada Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor Print-146/M.1.10/Fu.1/2022 tertanggal 11 Mei 2022 yang ditandtangani oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat.
Baca juga : Kejagung Periksa Presdir Alfamart terkait Korupsi Ekspor CPO
Direktur Uheksi JAM-Pidsus Sarjono Turin menjelaskan, saat ini tambang batubara Heru yang telah disita sedang dihitung oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung. Nantinya, tambang itu akan dilelang untuk menutupi besaran uang pengganti Heru.
Sarjono juga mengatakan, sampai sekarang pihaknya terus mengejar aset-aset di daerah lain yang menjadi milik terpidana skandal Jiwasraya.
"Kami telusuri di daerah semua. Kami sifatnya pengendalian untuk wilayah dalam melaksanakan eksekusi uang pengganti para terpidana," katanya.
Selain harus membayar uang pengganti, putusan kasasi MA juga menjatuhkan hukuman Heru pidana penjara seumur hidup. Diketahui, perkara Jiwasraya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun.
Heru merupakan satu dari enam terpidana yang saat ini telah dijebloskan ke penjara. Terpidana lainnya adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. (OL-7)